Pajak Daerah dan Konsep Bisnis Berdasarkan Kondisi Kedaerahan
Pajak daerah dan pusat memang tidak banyak perbedaannya, dimana keduanya memiliki fungsi dan kegunaan yang sama. Sehingga bisa di katakan ketika ingin melakukan pengelolaan masalahnya maka konsekuensinya adalah pelaku bisnis harus taat kepada ketentuan yang berlaku di daerah.
Bisnis yang ada di daerah memang terbagi menjadi beberapa bagian, dimana beberapa bagian tersebut harus tersusun menjadi satu kesatuan yang akan bisa menguatkan posisi keuangan pemerintah daerah. Kondisi itu bisa menjadi satu pertanda bahwa daerah dan pengelolaan masalah keuangan yang ada di daerah tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan dari banyak pihak salah satunya adalah pelaku bisnis.

Berdasarkan kondisi itulah, maka kita bisa pastikan bahwa ada beberapa bentuk bisnis yang di kelola oleh swasta atau pelaku bisnis tetapi harus berkoordinasi karena terkait di dalamnya adalah pengenaan pajak.
11 Jenis Pajak Daerah Yang Terkait dengan Pengelolaan Bisnis Oleh Pelaku Bisnis
Diantara beberapa jenis yang saat ini bisa di katakan bagian dari pajak yang mesti di jalankan dan di patuhi oleh pelaku bisnis yang ada di daerah adalah seperti penjelasan berikut ini. Setidaknya ada 11 jenis yang kesemuanya harus berkoordinasi agar pengaturan masalah pajaknya bisa terintegrasi dengan pajak yang telah di tentukan oleh daerahnya masing-masing.
Keberadaan pajak tersebut akan bisa menjadi satu kesatuan sistem yang akan membuat sebuah proses perijinan menjadi lebih mudah di lakukan dan dijalankan tidak saja oleh pelaku bisnisnya sendiri tetapi juga oleh pelaku pemerintah daerahya sendiri juga. Itulah konsekuensi logis yang akan bisa di jalankan ketika bisnis harus bisa di jalankan dengan kondisi lokasinya ada di suatu daerah.
Baca Juga Medium kami : Cara Bayar Pajak NPWP Dengan Mudah
Memang jika kita amati dan perhatikan beberapa konsep bisnis yang di maksud dalam 11 jenis pajak itu sendiri beragam modelnya. Tetapi akan menjadi satu kesatuan sistem jika sudah menyangkut masalah pajak dan kaitannya dengan konsekuensi bisnis yang di jalankan oleh para pelaku bisnis tersebut :
1. Pajak Hotel atau Perhotelan.
Pajak perhotelan menjadi salah satu pajak yang pembayarannya harus di lakukan di daerah dan menjadi kewenangan daerah. Sehingga teknisnya harus berkoordinasi dengan daerah yang bersangkutan.
2. Pajak Restoran
Hampir sama dengan pajak perhotelan, karena pajak restoran juga menyangkut aktivitas bisnis yang ada di daerah yang bersangkutan.
3. Pajak Hiburan
Mekanismenya adalah pajak yang bersifat hiburan artinya pajak tersebut menjadi satu kesatuan dengan aktivitas hiburan yang diadakan disuatu daerah.
4. Pajak Reklame
Pajak reklame atau pajak iklan adalah pajak yang dikenakan didaerah, bentuknya sesuai dengan materi iklan yang akan di tayangkan didaerah yang bersangkutan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak ini juga masuk menjadi pajak daerah, karena keberadaannya memang ada di jalan yang ada di daerah yang bersangkutan.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang di ambil oleh daerah karena keberadaan SDA yang ada di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
7. Pajak Parkir atau Perparkiran
Karena hal itu berhubungan dengan lokasi di mana parkiran itu berada di daerah.
8. Pajak Air Tanah
Berasal dari pajak yang ada di daerah karena pajak ini memang mengandalkan lokasi air tanah yang ada di lokasi yang bersangkutan. Sehingga pemungutannya di lakukan oleh daerah yang bersangkutan.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak seperti ini juga masuk lokasi sarang burungnya ada di lokasi dimana pajak di pungut, sehingga bisa di katakan ini adalah merupakan yang ada di daerah.
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Pengenaan pajak seperti ini jelas masuk dalam pajak yang di kenakan di daerah masing-masing. Karena pengenaan pajak seperti PBB adalah bersamaan dengan pajak lainnya yang berasal dari pajak IMB dan sejenisnya.
11. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Penjelasannya sama dengan atas yang membuat pengenaan pajak ini adanya di daerah.
Jika semua penjelasan telah di sampaikan, maka kita sebagai pelaku bisnis sudah tahu kondisinya. Seperti apa mengenai pengenaan nya yang ada di daerah. Istilahnya adalah bagaimana kita akan melangkah sekarang sudah jelas bahwa beberapa hal. Yang masuk ke dalamnya memang pada akhirnya menjadi dominasi daerah dalam pengelolaan nya. Sehingga semua hal yang terkait dengan hal tersebut jelas harus berkoordinasi dengan daerah atau pejabat di daerah yang bersangkutan.
Jika memang anda sebagai pelaku bisnis masih bingung soal bagaimana menentukan pajak daerah dan seperti apa konsekuensinya. Maka kita bisa bertanya atau berkonsultasi juga dengan FR Consultant Indonesia. Dimana keberadaan perusahaan seperti itu bisa memberikan kita satu masukan. Tentang bagaimana sebaiknya kita sebagai pelaku bisnis dalam pengurusan masalah pajak yang ada di daerah.
0 Response to "Pajak Daerah dan Konsep Bisnis Berdasarkan Kondisi Kedaerahan"
Post a Comment