Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya
Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya
Pernikahan merupakan lembaga sah yang diatur dalam negara, hal ini dibuktikan dengan dibuatnya peraturan khusus yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga berdasarkan asas saling mencintai, namun juga menimbulkan adanya hak dan kewajiban baru yang harus dilakukan oleh suami istri, salah satunya dalam mengelola keuangan dan perpajakan sebagai suami istri.
- Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
- Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya.
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak.
Perjanjian Pisah Harta dan Kaitannya dengan Perpajakan
- KK – dimana suami istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban secara terpisah.
- HB – penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena suami istri telah berpisah berdasarkan putusan hakim.
- MT – penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- PH- penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Gunakan Konsultan Pajak Untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan anda
Ketika anda melakukan kewajiban perpajakan mulai dari hitung, setor dan lapor. Kewajiban perpajakan tentu tidak bisa ditinggalkan, karena dengan adanya jasa konsultan pajak, anda akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah, seandainya anda kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, anda pun bisa saja menggunakan jasa konsultan pajak yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.
Bagi anda yang tinggal di Depok, anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu anda memonitor sistem keuangan perusahaan anda. Kami adalah juga Jasa Konsultan Keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk anda.
0 Response to "Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya "
Post a Comment