Aktivasi EFIN - Melek Pajak

Aktivasi EFIN

Cara Aktivasi EFIN yang Mudah untuk Lapor Pajak ‘Online’

Aktivasi-EFIN


Sebelum melaporkan pajak, pastikan Sobat Klik pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Bagaimana caranya? Klikpajak By Mekari akan mengulas cara aktivasi EFIN online atau cara mengaktifkan EFIN NPWP untuk Sobat Klikpajak agar proses lapor pajak online lancar.
EFIN merupakan nomor identifikasi Wajib Pajak (WP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan perpajakan secara elektronik, salah satunya lapor pajak online.

Nantinya, EFIN dapat digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online dan mengakses e-Filing, yaitu portal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara daring, serta pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Ingat, DJP hanya menerbitkan EFIN sebanyak satu kali seumur hidup.
Maka setelah mendapatkan EFIN, Sobat Klikpajak harus menjaga nomor identitas tersebut dengan baik agar tidak hilang, sehingga kewajiban perpajakan tidak terhambat.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan EFIN NPP melalui aktivasi EFIN online?

Sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya cara mengelola pajak dan keuangan bisnis yang simpel untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha.



Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membayar dan melaporkan pajak dengan mudah dan cepat kapan pun dan di mana saja, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi.

Kelola e-Faktur dan e-Bupot juga lebih efektif dan efisien karena Klikpajak terintegrasi dengan Software akuntansi online Jurnal By Mekari.


Jurnal By Mekari adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti: Neraca keuangan, Arus kas, Laba-rugi

Klikpajak juga akan menghitung kewajiban pajak Sobat Klikpajak dengan tepat dan akurat karena dilengkapi sistem hitung otomatis.

Sobat Klikpajak pun tidak perlu bingung dan pusing bagaimana cara menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Bukan hanya itu, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola karyawan dengan mudah melalui sistem Human Resources Information System (HRIS) Talenta by Mekari.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan dan perkembangan bisnis Sobat Klikpajak.”

Kembali ke pembahasan cara bayar pajak, zaman yang sudah serba digital seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun berbenah dan menyesuaikan diri.

Bagaimana Cara Memperoleh EFIN & Cara Aktivasi EFIN Online?

Agar Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan bisa memperoleh EFIN, hal yang harus dilakukan adalah mengisi dan mengajukan formulir EFIN.
Berikut langkah-langkah cara mendapatkan EFIN sebelum proses cara mengaktifkan EFIN NPWP:

1. Mengunduh formulir EFIN

Anda bisa mengunduh formulir EFIN secara daring ataupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Apabila formulir EFIN sudah diunduh, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut.

2. Mengisi formulir EFIN

Setelah memperoleh formulir pengajuan EFIN, wajib pajak harus mengisinya dengan informasi yang lengkap dan benar, sesuai arahan petugas KPP.

3. Ajukan ke KPP

Jika formulir sudah diisi, siapkan lampiran dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan EFIN, kemudian serahkan kepada petugas KPP.

Pengajuan Formulir EFIN ke KPP ini dapat dilakukan langsung ke kantor pajak atau melalui online (daring)
Contoh EFIN yang diterbitkan oleh DJP untuk bayar dan lapor pajak online

a. Siapkan Dokumen untuk Mengajukan EFIN Sebelum Tahap Cara Aktivasi EFIN Online

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen ke KPP untuk mengajukan EFIN.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
  1. Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.

  2. Alamat email yang masih aktif.

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS    (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).

  4. Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.

b. Mulai Cara Aktivasi EFIN Online atau Cara Mengaktifkan EFIN NPWP

Apabila EFIN sudah didapatkan, untuk bisa menggunakannya, maka Sobat Klikpajak harus mengaktivasi nomor tersebut.

Berikut dengan langkah-langkah cara mengaktifkan EFIN melalui aktivasi EFIN online:
  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
  2. Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP,  EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
  3. Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
  4. Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
  5. Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  6. Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.

Solusi Jika Lupa EFIN Setelah Cara Aktivasi EFIN Online

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, DJP hanya menerbitkan EFIN bagi wajib pajak sebanyak satu kali dan itu berlaku seumur hidup.

Namun, terkadang ada saja kendala yang terjadi, misalnya seperti lupa nomor EFIN.

Karena tidak dapat mengajukan untuk yang kedua kalinya, maka DJP memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak apabila lupa EFIN: 

1. Memeriksa kembali dokumen perpajakan yang Anda simpan. Siapa tahu kertas berisi EFIN terselip di antara berkas-berkas itu.
2. Anda juga bisa menelusuri inbox email Anda dengan menuliskan kata “EFIN” di kolom pencarian. Jika belum dihapus, maka EFIN akan muncul.
3. Selain itu, bisa menggunakan fitur “chat pajak” di bagian sebelah kanan paling bawah pada laman resmi DJP.
4. Kunjungi akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Mention akun tersebut, kemudian kirimkan direct message agar kerahasiaan data tetap terjaga.
5. Selain akun twitter, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 sembari menyiapkan data diri serta NPWP Anda.
6. Anda dapat mendatangi langsung KPP terdekat/terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk mencetak ulang EFIN.

Supaya terhindar dari hal-hal seperti lupa atau hilang EFIN, maka wajib pajak harus menyimpan EFIN dengan aman, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar.

Setelah mengetahui cara mengaktifkan EFIN online, sekarang waktunya Sobat Klikpajak mulai dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik.

Untuk mempermudah urusan perpajakan Sobat Klikpajak, semua dapat dilakukan melalui Klikpajak by Mekari yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan sistem laporan keuangan online Jurnal by Mekari.

 

Ilustrasi lupa EFIn dan cara aktivasi EFIN online

A. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Sobat Klikpajak dapat membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN tanpa ‘install’ aplikasi di e-Faktur Klikpajak, dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-faktur. Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.



Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-faktur untuk membuat faktur pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak by Mekari yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak? Sebab Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:


B. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.


Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
1. Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
2. Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
3. Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
4. Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
5. Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
6. e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
8. e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
9. Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
10. Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.


C. Buat Kode Billing Langsung Bayar Pajak di e-Billing Klikpajak

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak di eBilling online.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem eBilling pajak online akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena klik pajak e-Billing terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).


D. Lapor SPT PPh di e-Filing Klikpajak, Gratis!

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
1. Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Tanggal pembuatan BPE
4. Jam pembuatan BPE
5. Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

E. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.


Data Sobat Klikpajak Terlindungi

Tenang, Sobat Klikpajak dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobata Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Keamanan data adalah yang utama

Hindari Sanksi Akibat Terlambat Lapor SPT Tahunan Perusahaan

Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini:


Tarif Sanksi Pajak Terbaru

Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:

1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Sobat Klikpajak yang:
Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
Terlambat membayar SPT Masa

2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).



3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dijatuhkan pada WP yang tidak mau melunasi pajak kurang bayar dan WP sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

4. Sanksi denda terkait tindak pidana karena pengungkapan ketidakbenaran

Untuk tarif sanksi denda ini, tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.

Tarif sanksi dijatuhkan karena pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

5. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan cuma bisa dilakukan setelah melunasi semua utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan.

Sobat Klikpajak juga harus menyelesaikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak by Mekari Selalu Siap Membantu Sobat Klikpajak!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Sobat Klikpajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Sobat Klikpajak dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?



“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Klikpajak by Mekari mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Itulah cara aktivasi EFIN online atau cara mengaktifkan EFIN NPWP yang sangat mudah sebelum Sobat Klikpajak menggunakan layanan perpajakan elektronik.

Karena aktivasi EFIN online, maka cara mengaktifkan EFIN NPWP pun sangat mudah.Cara mengaktifkan EFIN NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana pun.

Sudah tahu cara aktivasi EFIN online atau cara mengaktifkan EFIN NPWP, ya?

Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui pemahaman tentang berbagai aktivitas pajak mulai dari cara menghitung, bayar dan lapor pajak secara komprehensif melalui Mekari university.

Setelah menyelesaikan kursus online pajak ini, Sobat Klikpajak akan mendapatkan sertifikat dari Mekari University yang bisa menjadi portofolio Sobat Klikpajak di bidang perpajakan.

Klikpajakblog





0 Response to "Aktivasi EFIN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel